Tentang Penetapan nilai zakat fitrah tahun 1444H/2023M untuk wilayah Kota Banjarbaru.
Penetapan antara lain mengenai nilai zakat fitrah setiap jiwanya adalah sebanyak 3,5 liter atau sama dengan 2,7 kilogram. Adapun nilai tersebut yg diuangkan sesuai dengan jenis berasnya, 1. Untuk jenis Mutiara dan sejenisnya senilai uang Rp. 70.000; 2. Siam Unus, Pandak dan sejenisnya senilai Rp. 50.000; dan katagori ke-3. Kemasan medium, sihirang senilai Rp. 30.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar